Correct Article 18
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank
Current Text
Perhitungan RPLN dengan cakupan Kewajiban Jangka Pendek yang telah menerapkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan sejak posisi data laporan mengenai RPLN tanggal 1 Agustus 2024.
Your Correction
