Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini tidak berlaku untuk kewajiban Bank dalam perdagangan internasional sepanjang kewajiban tersebut didukung oleh bukti transaksi yang mendasarinya (underlying transaction) secara memadai. (2) Kewajiban Bank dalam perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk fasilitas pembiayaan preshipment.
Your Correction