Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melakukan kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bank INDONESIA dapat meminta data, informasi, dan/atau keterangan yang diperlukan dari Bank. (2) Bank wajib menyediakan dan menyampaikan data, informasi, dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Bank bertanggung jawab atas kebenaran data, informasi, dan/atau keterangan yang disampaikan kepada Bank INDONESIA. (4) Bank yang tidak menyediakan dan menyampaikan data, informasi, dan/atau keterangan yang diminta oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (5) Bank INDONESIA memberitahukan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Bank secara tertulis dengan tembusan kepada OJK. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction