Correct Article 14
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank
Current Text
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan kepatuhan Bank atas pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA dapat berkoordinasi dengan OJK.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. surveilans; dan/atau
b. pemeriksaan.
Your Correction
