Correct Article 13
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank
Current Text
(1) Bank INDONESIA melakukan evaluasi terhadap kebijakan RPLN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. tidak terdapat perubahan kebijakan RPLN; atau
b. terdapat perubahan kebijakan RPLN.
(3) Dalam hal tidak terdapat perubahan kebijakan RPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Bank INDONESIA menyampaikan informasi kepada Bank melalui siaran pers, surat, dan/atau media lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(4) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan RPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Bank INDONESIA melakukan perubahan ketentuan Bank INDONESIA.
Your Correction
