Correct Article 12
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank
Current Text
(1) Bank yang memiliki Kewajiban Jangka Pendek harus menerapkan prinsip kehati-hatian.
(2) Penerapan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemenuhan indikator yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(3) Dalam hal Bank tidak memenuhi penerapan prinsip kehati-hatian, Bank INDONESIA berwenang melakukan tindak lanjut berupa:
a. penyesuaian batasan RPLN; dan/atau
b. kegiatan pengawasan lainnya yang diperlukan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan prinsip kehati-hatian dan penyesuaian batasan RPLN diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
