Correct Article 1
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank
Current Text
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dan beroperasional di INDONESIA, serta kantor bank umum dan bank umum syariah berbadan hukum INDONESIA yang beroperasi di luar negeri.
2. Utang Luar Negeri Bank yang selanjutnya disebut ULN Bank adalah utang Bank kepada bukan penduduk dalam valuta asing dan/atau rupiah, termasuk di dalamnya pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
3. Utang Luar Negeri Bank Jangka Pendek yang selanjutnya disebut ULN Bank Jangka Pendek adalah utang Bank kepada bukan penduduk dalam valuta asing dan/atau rupiah, termasuk di dalamnya pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang berjangka waktu asal (original maturity) sampai dengan 1 (satu) tahun.
4. Penduduk adalah penduduk sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai lalu lintas devisa dan sistem nilai tukar.
5. Kewajiban Jangka Pendek adalah kewajiban Bank berupa ULN Bank Jangka Pendek dan kewajiban Bank lainnya dalam valuta asing yang berjangka waktu asal (original maturity) sampai dengan 1 (satu) tahun.
6. Modal Bank adalah modal Bank sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum syariah.
7. Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank yang selanjutnya disebut RPLN adalah rasio Kewajiban Jangka Pendek terhadap Modal Bank.
8. Surat Utang Valuta Asing Domestik Jangka Pendek yang selanjutnya disebut Surat Utang Valas Domestik Jangka Pendek adalah surat utang dalam valuta asing yang diterbitkan Bank di bursa dalam negeri maupun dijual secara private placement kepada Penduduk yang berjangka waktu asal (original maturity) sampai dengan 1 (satu) tahun.
9. Transaksi Partisipasi Risiko Jangka Pendek yang selanjutnya disebut TPR Jangka Pendek adalah transaksi pengalihan risiko atas individual kredit dan/atau fasilitas lainnya berdasarkan perjanjian induk transaksi partisipasi risiko (master risk participation agreement) yang
berjangka waktu asal (original maturity) sampai dengan 1 (satu) tahun.
10. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
11. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai surat utang negara dan surat berharga syariah negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai surat berharga syariah negara.
Your Correction
