Correct Article 15
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR
Current Text
(1) Dalam hal terdapat perubahan data PPE, Eksportir harus melakukan pembetulan PPE.
(2) Pembetulan PPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan kepabeanan.
Your Correction
