Correct Article 14
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR
Current Text
Dalam hal terjadi gangguan teknis di Bank INDONESIA atau di Eksportir pada hari terakhir penyampaian:
a. Laporan DHE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3);
b. dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3); dan
c. surat dan bukti dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
yang menyebabkan Eksportir tidak dapat menyampaikan secara daring, Eksportir menyampaikan secara luring pada Hari berikutnya.
Your Correction
