Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal nilai DHE lebih kecil dari Nilai Ekspor dengan selisih paling banyak ekuivalen Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) atau tidak lebih dari 2,5% (dua koma lima persen) dari Nilai Ekspor, nilai DHE yang diterima dinyatakan sesuai dengan Nilai Ekspor sehingga Eksportir tidak perlu menyampaikan dokumen pendukung. (2) Dalam hal nilai DHE lebih kecil dari Nilai Ekspor dengan selisih lebih besar dari ekuivalen Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan lebih besar dari 2,5% (dua koma lima persen) dari Nilai Ekspor, nilai DHE yang diterima dinyatakan sesuai dengan Nilai Ekspor jika Eksportir menyampaikan dokumen pendukung yang memadai.
Your Correction