Correct Article 3
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR
Current Text
Kewajiban pemasukan DHE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku atas:
a. DHE milik Pemerintah yang diterima melalui Bank INDONESIA;
b. Ekspor yang dilakukan tidak dalam rangka untuk kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan, yang tidak terdapat lalu lintas devisa; atau
c. imbal dagang berupa barter sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
