Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Eksportir wajib memasukkan seluruh DHE yang diterima ke dalam sistem keuangan INDONESIA paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah Bulan PPE. (2) Penerimaan dalam sistem keuangan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. melalui Bank untuk: 1. DHE berupa DHE non-SDA; dan 2. DHE berupa DHE SDA dengan Nilai Ekspor kurang dari USD250,000.00 (dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya; dan b. melalui Bank dan/atau LPEI untuk DHE berupa DHE SDA dengan Nilai Ekspor paling sedikit USD250,000.00 (dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya. (3) Dalam hal DHE diterima dalam bentuk uang tunai di dalam negeri, Eksportir wajib menyetorkan DHE ke Bank paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah Bulan PPE. (4) Eksportir harus menyampaikan dokumen pendukung terkait dengan DHE yang diterima dalam bentuk uang tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Bank INDONESIA. (5) Dalam hal batas akhir pemasukan DHE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, pemasukan DHE dan/atau penyetoran DHE ke Bank dilakukan pada Hari berikutnya. (6) Nilai DHE yang dimasukkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau nilai DHE yang disetor ke Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib sesuai dengan Nilai Ekspor. (7) Eksportir Non-SDA dan Eksportir SDA dengan Nilai Ekspor kurang dari USD250,000.00 (dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan b. penangguhan atas pelayanan Ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. (8) Eksportir SDA dengan Nilai Ekspor paling sedikit USD250,000.00 (dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (6) dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction