Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Eksportir, Importir, Pemilik Barang, Pihak dalam Kontrak Migas, Bank, dan LPEI harus memberikan penjelasan, bukti, catatan, dan/atau dokumen pendukung untuk pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) huruf a dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Bank INDONESIA.
Your Correction