Correct Article 58
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR
Current Text
Eksportir, Importir, Pemilik Barang, Pihak dalam Kontrak Migas, Bank, dan LPEI harus memberikan penjelasan, bukti, catatan, dan/atau dokumen pendukung untuk pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) huruf a dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Bank INDONESIA.
Your Correction
