Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank harus memastikan Nasabah yang akan melakukan pembukaan Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b merupakan Eksportir SDA. (2) Bank harus memberikan penanda khusus untuk setiap Rekening Khusus DHE SDA di sistem internal Bank.
Your Correction