Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank wajib menyampaikan Laporan Transaksi Non-TT yang dilengkapi informasi Ekspor secara daring kepada Bank INDONESIA. (2) Penyampaian Laporan Transaksi Non-TT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah: a. Bulan PPE; dan/atau b. bulan pemasukan DHE. (3) Dalam hal batas akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, penyampaian laporan dilakukan pada Hari berikutnya. (4) Tata cara penyampaian Laporan Transaksi Non-TT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA mengenai pemantauan kegiatan lalu lintas devisa Bank dan nasabah.
Your Correction