Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank dapat melakukan pengkreditan pemasukan DHE pada rekening Eksportir jika Message FTMS untuk seluruh pemasukan DHE melalui transaksi TT telah dilengkapi informasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2). (2) Bank melakukan penilaian terhadap kelengkapan informasi Ekspor yang terdapat pada Message FTMS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction