Correct Article 23
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR
Current Text
(1) Transfer Dana Masuk ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada Bank hanya dapat berasal dari:
a. DHE SDA milik Eksportir SDA yang sama;
b. dana dari pencairan instrumen perbankan dan/atau pembayaran bunga instrumen perbankan yang dananya bersumber dari Rekening Khusus DHE SDA milik Eksportir SDA yang sama;
c. dana yang berasal dari Rekening Khusus DHE SDA lain milik Eksportir SDA yang sama, baik pada Bank yang sama, pada Bank yang lain, maupun pada LPEI;
d. dana dari pelunasan pokok dan/atau pembayaran bunga atau yang dipersamakan dengan itu, dari instrumen penempatan di Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d, yang dananya bersumber dari Rekening Khusus DHE SDA milik Eksportir SDA yang sama;
e. setoran kekurangan kewajiban penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; dan/atau
f. sumber lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(2) Transfer Dana Masuk yang berasal dari DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mekanisme:
a. transfer langsung ke dalam Rekening Khusus DHE SDA; atau
b. transfer terlebih dahulu melalui rekening milik Eksportir SDA selain Rekening Khusus DHE SDA.
(3) Dalam hal terdapat Transfer Dana Masuk ke dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir SDA harus menyampaikan dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa dana masuk tersebut merupakan DHE SDA.
(4) Dalam hal terdapat Transfer Dana Masuk ke dalam Rekening Khusus DHE SDA selain dari sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir SDA harus memindahkan dana dimaksud keluar dari Rekening Khusus DHE SDA.
Your Correction
