Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LPEI wajib memastikan dana yang akan ditempatkan ke dalam instrumen keuangan yang diterbitkan oleh LPEI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c berasal dari DHE SDA. (2) LPEI harus memberikan penanda khusus untuk setiap instrumen keuangan yang diterbitkan LPEI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c. (3) LPEI yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Your Correction