Correct Article 53
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR
Current Text
(1) LPEI wajib memastikan dana yang akan ditempatkan ke dalam instrumen keuangan yang diterbitkan oleh LPEI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c berasal dari DHE SDA.
(2) LPEI harus memberikan penanda khusus untuk setiap instrumen keuangan yang diterbitkan LPEI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c.
(3) LPEI yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Your Correction
