Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LPEI harus memastikan Debitur yang akan melakukan pembukaan Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a merupakan Eksportir SDA. (2) LPEI harus memberikan penanda khusus untuk setiap Rekening Khusus DHE SDA di sistem internal LPEI. (3) LPEI harus memastikan Transfer Dana Masuk ke dalam Rekening Khusus DHE SDA hanya berasal dari sumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
Your Correction