Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LPEI wajib menyampaikan informasi dan laporan mengenai pemasukan DHE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan penempatan DHE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 secara lengkap, benar, dan tepat waktu kepada Bank INDONESIA. (2) LPEI wajib memastikan pelaksanaan pemanfaatan DHE SDA oleh Eksportir sesuai dengan Pasal 20 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (8), dan ayat (9). (3) LPEI yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan b. kewajiban membayar. (4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (5) Informasi pengenaan sanksi administratif kepada LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan oleh Bank INDONESIA kepada otoritas terkait.
Your Correction