Correct Article 36
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR
Current Text
(1) Dalam hal pada hari terakhir penyampaian Laporan DPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) terjadi gangguan teknis di Bank INDONESIA atau gangguan teknis di Importir yang menyebabkan Importir tidak dapat menyampaikan secara daring, Laporan DPI dan/atau dokumen pendukung tersebut disampaikan secara luring pada Hari berikutnya.
(2) Dalam hal gangguan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi di Importir, Importir harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis disertai bukti pendukung dari instansi yang berwenang yang menjelaskan terjadinya gangguan teknis kepada Bank INDONESIA.
Your Correction
