Correct Article 35
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR
Current Text
(1) Importir harus menyampaikan dokumen pendukung yang memadai kepada Bank INDONESIA secara daring dalam hal:
a. pengeluaran DPI dalam bentuk uang tunai;
b. pengeluaran DPI melebihi akhir bulan ketiga setelah Bulan PPI;
c. pengeluaran DPI tidak melalui Bank;
d. DPI tidak dibayar; dan/atau
e. selisih lebih Nilai DPI dengan Nilai Impor lebih besar dari 5% (lima persen) dari Nilai Impor.
(2) Importir harus menyampaikan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah Bulan PPI dan/atau bulan pengeluaran DPI.
(3) Dalam hal batas akhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) jatuh pada hari libur, penyampaian dokumen pendukung dilakukan pada Hari berikutnya.
Your Correction
