Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyampaian Laporan DPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c sampai dengan huruf e berlaku untuk Nilai Impor yang lebih besar dari USD10,000.00 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya. (2) Importir harus menyampaikan Laporan DPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c sampai dengan huruf e paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah Bulan PPI dan/atau bulan pengeluaran DPI. (3) Dalam hal batas akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, penyampaian Laporan DPI dilakukan pada Hari berikutnya.
Your Correction