Correct Article 31
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR
Current Text
(1) Laporan DPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dan huruf b disampaikan oleh Importir kepada Bank untuk diteruskan kepada Bank INDONESIA.
(2) Laporan DPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c sampai dengan huruf e disampaikan oleh Importir kepada Bank INDONESIA secara daring.
Your Correction
