Correct Article 30
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR
Current Text
Laporan DPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) terdiri atas:
a. informasi Impor pada DPI yang dibayarkan melalui transaksi TT;
b. informasi Impor pada DPI yang dibayarkan melalui transaksi Non-TT;
c. perubahan informasi pada PPI yang memengaruhi DPI;
d. perubahan informasi pada DPI; dan/atau
e. informasi DPI yang tidak melalui Bank.
Your Correction
