Correct Article 13
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Likuiditas untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan
Current Text
(1) Dalam mencapai sasaran terjaganya kecukupan likuiditas di pasar uang, pasar valuta asing, perbankan, dan perekonomian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bank INDONESIA dapat menggunakan instrumen dan/atau mekanisme lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(2) Dalam menggunakan instrumen dan/atau mekanisme lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
(3) Ketentuan mengenai instrumen dan/atau mekanisme lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Your Correction
