Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Likuiditas untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk operasi pengendalian moneter, Bank INDONESIA dapat melakukan pembelian surat utang negara berjangka pendek di pasar primer. (2) Ketentuan mengenai pembelian surat utang negara berjangka pendek di pasar primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Your Correction