Correct Article 10
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Likuiditas untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan
Current Text
(1) Dalam mencapai sasaran terjaganya kecukupan likuiditas di pasar uang, pasar valuta asing, perbankan, dan perekonomian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bank INDONESIA dapat melakukan pembelian atau penjualan surat berharga berkualitas lainnya di pasar sekunder.
(2) Surat berharga berkualitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh:
a. bank umum;
b. lembaga jasa keuangan lain yang dibentuk atau didirikan Pemerintah untuk mendukung program Pemerintah bagi kesejahteraan masyarakat; atau
c. lembaga jasa keuangan lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(3) Pembelian atau penjualan surat berharga berkualitas lainnya di pasar sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. sesuai mekanisme pasar;
b. merupakan surat berharga yang dapat diperjualbelikan (tradable) dan aktif diperdagangkan dalam periode tertentu;
c. merupakan surat berharga yang memiliki peringkat tinggi yang memenuhi kriteria Bank INDONESIA;
d. merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga penerbit surat berharga, yang memenuhi kriteria Bank INDONESIA;
e. mempertimbangkan dampaknya terhadap Stabilitas Nilai Rupiah secara terukur; dan
f. memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(4) Ketentuan mengenai pembelian atau penjualan surat berharga berkualitas lainnya di pasar sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Your Correction
