Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Likuiditas untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank INDONESIA berwenang melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan likuiditas untuk mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA.
Your Correction