Correct Article 7
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Likuiditas untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan
Current Text
Pencapaian sasaran pengelolaan likuiditas untuk mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan dengan menggunakan instrumen dan/atau mekanisme yang meliputi:
a. pengaturan GWM;
b. pembelian atau penjualan surat berharga negara di pasar sekunder;
c. pembelian atau penjualan surat berharga berkualitas lainnya di pasar sekunder;
d. penempatan dana pada lembaga keuangan dalam rangka pengembangan pasar uang;
e. pembelian surat utang negara berjangka pendek di pasar primer; dan/atau
f. instrumen dan/atau mekanisme lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Your Correction
