Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Likuiditas untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pencapaian sasaran pengelolaan likuiditas untuk mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan dengan menggunakan instrumen dan/atau mekanisme yang meliputi: a. pengaturan GWM; b. pembelian atau penjualan surat berharga negara di pasar sekunder; c. pembelian atau penjualan surat berharga berkualitas lainnya di pasar sekunder; d. penempatan dana pada lembaga keuangan dalam rangka pengembangan pasar uang; e. pembelian surat utang negara berjangka pendek di pasar primer; dan/atau f. instrumen dan/atau mekanisme lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Your Correction