Correct Article 6
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Likuiditas untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan
Current Text
Bank INDONESIA melaksanakan pengelolaan likuiditas untuk mencapai sasaran terjaganya kecukupan likuiditas di pasar uang, pasar valuta asing, perbankan, dan perekonomian yang konsisten dengan upaya mencapai Stabilitas Nilai Rupiah, dalam rangka mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan.
Your Correction
