Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Likuiditas untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan pengelolaan likuiditas untuk mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan, Bank INDONESIA menerapkan transparansi kebijakan sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
Your Correction