Correct Article 30
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Current Text
Dealer Utama PUVA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) huruf a melakukan aktivitas yang meliputi:
a. mengakses fasilitas yang disediakan untuk Dealer Utama PUVA;
b. mengikuti transaksi operasi pasar terbuka Bank INDONESIA dengan peserta berupa Dealer Utama PUVA;
c. memperoleh informasi terkait peran sebagai Dealer Utama PUVA; dan/atau
d. aktivitas lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Your Correction
