Correct Article 29
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Current Text
Dealer Utama PUVA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) huruf a wajib:
a. menjadi market maker;
b. aktif dalam transaksi operasi pasar terbuka Bank INDONESIA;
c. aktif melakukan Transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing; dan
d. memenuhi kewajiban lainnya untuk melakukan aktivitas di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Your Correction
