Correct Article 24
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Current Text
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN metode penetapan dan/atau perhitungan Harga Acuan (Pricing) di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b.
(2) Metode penetapan dan/atau perhitungan Harga Acuan (Pricing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. ukuran pemusatan data dan penyebaran data;
b. cakupan data yang digunakan;
c. formula perhitungan; dan
d. metode penetapan dan/atau perhitungan Harga Acuan (Pricing) lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(3) Metode penetapan dan/atau perhitungan Harga Acuan (Pricing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mengolah:
a. Harga Acuan (Pricing) indikasi; dan/atau
b. data transaksi keuangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai metode penetapan dan perhitungan Harga Acuan (Pricing) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
