Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN metode penetapan dan/atau perhitungan Harga Acuan (Pricing) di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b. (2) Metode penetapan dan/atau perhitungan Harga Acuan (Pricing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. ukuran pemusatan data dan penyebaran data; b. cakupan data yang digunakan; c. formula perhitungan; dan d. metode penetapan dan/atau perhitungan Harga Acuan (Pricing) lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Metode penetapan dan/atau perhitungan Harga Acuan (Pricing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mengolah: a. Harga Acuan (Pricing) indikasi; dan/atau b. data transaksi keuangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai metode penetapan dan perhitungan Harga Acuan (Pricing) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction