Correct Article 28
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Current Text
(1) Pelaku Transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b meliputi:
a. lembaga jasa keuangan;
b. korporasi;
c. orang perseorangan; dan/atau
d. pelaku transaksi lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(2) Pelaku Transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan sebagai:
a. penduduk; dan
b. bukan penduduk.
(3) Pelaku Transaksi Pasar Uang dapat melakukan Transaksi Pasar Uang sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor keuangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelaku Transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
