Correct Article 22
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Current Text
(1) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN pihak:
a. bank; dan/atau
b. pelaku Transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing tertentu, sebagai kontributor data input dalam pembentukan Harga Acuan (Pricing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b.
(2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. MENETAPKAN Harga Acuan (Pricing) indikasi sesuai persyaratan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA;
b. menyampaikan kuotasi Harga Acuan (Pricing) indikasi kepada:
1. Bank INDONESIA; dan/atau
2. pihak lain yang mendukung pembentukan Harga Acuan (Pricing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b;
c. menatausahakan data, informasi, dan/atau hal yang berkaitan dengan proses penetapan kuotasi Harga Acuan (Pricing) indikasi;
d. memiliki pedoman internal yang berkaitan dengan Harga Acuan (Pricing) indikasi;
e. memenuhi permintaan transaksi dari:
1. kontributor lain; dan/atau
2. nonkontributor;
f. memiliki komitmen dalam mendukung pembentukan Harga Acuan (Pricing) yang transparan, kokoh (robust), dan kredibel; dan/atau
g. memenuhi kewajiban lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(3) Bank INDONESIA melakukan evaluasi terhadap penetapan pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai kontributor data input dalam pembentukan Harga Acuan (Pricing).
(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank INDONESIA dapat melakukan penambahan dan/atau penghentian pihak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai kontributor data input dalam pembentukan Harga Acuan (Pricing).
Your Correction
