Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Data input dalam pembentukan Harga Acuan (Pricing) di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a diperoleh dari: a. data transaksi keuangan; dan/atau b. kontributor. (2) Bank INDONESIA MENETAPKAN kriteria data transaksi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang digunakan sebagai data input dalam pembentukan Harga Acuan (Pricing) di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
Your Correction