Correct Article 10
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Current Text
(1) Konfirmasi tertulis dan/atau kontrak keuangan di Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dan konfirmasi tertulis dan/atau kontrak keuangan di Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) mencakup:
a. kontrak keuangan berupa perjanjian induk dan/atau kontrak standar yang diterbitkan oleh asosiasi, SRO PUVA, dan/atau otoritas terkait;
b. konfirmasi tertulis dan/atau kontrak keuangan yang lazim digunakan dalam Transaksi Pasar Uang dan/atau transaksi Pasar Valuta Asing; dan/atau
c. konfirmasi tertulis dan/atau kontrak keuangan lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(2) Konfirmasi tertulis dan/atau kontrak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. harus memuat informasi terkait Transaksi Pasar Uang dan/atau transaksi Pasar Valuta Asing;
dan/atau
b. mengacu pada market standard dan/atau konvensi pasar (market convention) yang berlaku.
Your Correction
