Correct Article 27
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Current Text
(1) Penerbit Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a meliputi:
a. lembaga jasa keuangan;
b. korporasi;
c. badan pengelola instrumen keuangan (special purpose vehicle); dan/atau
d. pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(2) Penerbit Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menerbitkan Instrumen Pasar Uang sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor keuangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbit Instrumen Pasar Uang diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
