Correct Article 20
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Current Text
(1) Harga Acuan (Pricing) di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat dibentuk melalui:
a. data input;
b. metode penetapan dan/atau perhitungan; dan/atau
c. cara lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(2) Pelaku Transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing serta penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan harus mendukung pembentukan Harga Acuan (Pricing) yang transparan, kokoh (robust), dan kredibel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
Your Correction
