Correct Article 7
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Current Text
(1) Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a diterbitkan dalam bentuk yang dapat dialihkan, diperdagangkan, dan dikuasakan (negotiable).
(2) Kriteria Instrumen Pasar Uang yang dapat dialihkan, diperdagangkan, dan dikuasakan (negotiable) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. tanpa warkat (scripless);
b. memberikan manfaat ekonomis secara langsung atau tidak langsung;
c. memenuhi keterbukaan informasi atas Instrumen Pasar Uang; dan
d. kriteria lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(3) Pengalihan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap hak kepemilikan dan/atau hak ekonomis, yang timbul dari Instrumen Pasar Uang tersebut.
(4) Instrumen Pasar Uang tanpa warkat (scripless) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, termasuk proses penerbitan, penatausahaan, pencatatan, dan/atau pengalihan kepemilikannya dapat menjadi alat bukti hukum yang sah sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Your Correction
