Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a diterbitkan dalam bentuk yang dapat dialihkan, diperdagangkan, dan dikuasakan (negotiable). (2) Kriteria Instrumen Pasar Uang yang dapat dialihkan, diperdagangkan, dan dikuasakan (negotiable) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. tanpa warkat (scripless); b. memberikan manfaat ekonomis secara langsung atau tidak langsung; c. memenuhi keterbukaan informasi atas Instrumen Pasar Uang; dan d. kriteria lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Pengalihan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap hak kepemilikan dan/atau hak ekonomis, yang timbul dari Instrumen Pasar Uang tersebut. (4) Instrumen Pasar Uang tanpa warkat (scripless) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, termasuk proses penerbitan, penatausahaan, pencatatan, dan/atau pengalihan kepemilikannya dapat menjadi alat bukti hukum yang sah sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Your Correction