Correct Article 6
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Current Text
(1) Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a berbentuk:
a. surat sanggup;
b. surat perintah membayar;
c. efek bersifat utang dan/atau sukuk; dan
d. bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat berharga jangka pendek, yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(2) Berdasarkan bentuk Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA MENETAPKAN jenis Instrumen Pasar Uang.
(3) Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat digunakan dalam pembentukan produk investasi.
Your Correction
