Correct Article 26
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Current Text
(1) Bank INDONESIA mengatur Pelaku PUVA meliputi:
a. jenis Pelaku PUVA;
b. penerapan kode etik pasar dan pelaksanaan sertifikasi profesi tresuri; dan
c. penyelenggaraan SRO PUVA.
(2) Jenis Pelaku PUVA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerbit Instrumen Pasar Uang;
b. pelaku Transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing;
c. Lembaga Pendukung PUVA;
d. Profesi Penunjang PUVA; dan
e. pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(3) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN Pelaku PUVA yang merupakan penerbit instrumen dan/atau pelaku transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b untuk melakukan peran tertentu.
(4) Peran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup:
a. Dealer Utama PUVA; dan/atau
b. peran lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(5) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN penggunaan standar identitas bagi pelaku Transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan/atau pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Your Correction
