Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank INDONESIA mengatur Harga Acuan (Pricing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing. (2) Dalam mengatur Harga Acuan (Pricing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA dapat: a. menyediakan informasi terkait Harga Acuan (Pricing); dan/atau b. MENETAPKAN pihak lain untuk mendukung penyediaan Harga Acuan (Pricing). (3) Penetapan pihak lain untuk mendukung penyediaan Harga Acuan (Pricing) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan berdasarkan pertimbangan: a. upaya pencapaian sasaran pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3); b. memperhatikan prinsip internasional terkait pembentukan Harga Acuan (Pricing); dan c. pertimbangan lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (4) Pihak lain yang ditetapkan untuk mendukung penyediaan Harga Acuan (Pricing) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, wajib: a. menjaga kredibilitas dan transparansi data dan informasi; b. memastikan keamanan dan keandalan sistem informasi; c. memastikan kerahasiaan data dan informasi; d. mempunyai mekanisme penyediaan Harga Acuan (Pricing); e. memastikan tersedianya akses data dan informasi bagi Bank INDONESIA; dan f. memenuhi kewajiban lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (5) Harga Acuan (Pricing) di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan pada laman Bank INDONESIA dan/atau media lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Your Correction