Correct Article 17
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Current Text
(1) Pelaku PUVA dan pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA harus menggunakan Harga Acuan (Pricing) yang transparan, kokoh (robust), dan kredibel.
(2) Harga Acuan (Pricing) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan dalam:
a. penerbitan Instrumen Pasar Uang;
b. Transaksi Pasar Uang;
c. transaksi Pasar Valuta Asing; dan
d. penerbitan instrumen keuangan dan/atau transaksi keuangan lainnya.
(3) Harga Acuan (Pricing) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup:
a. Harga Acuan (Pricing) di Pasar Uang berupa:
1. suku bunga atau tingkat imbalan;
2. yield atau harga instrumen; dan
3. Harga Acuan (Pricing) lainnya di Pasar Uang; dan
b. Harga Acuan (Pricing) di Pasar Valuta Asing berupa:
1. nilai tukar; dan
2. Harga Acuan (Pricing) lainnya di Pasar Valuta Asing.
Your Correction
