Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku PUVA dan/atau pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Pasal 14 ayat (1), atau Pasal 14 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh aktivitas di Pasar Uang dan/atau Pasar Valuta Asing; dan/atau c. pencabutan izin dan/atau penetapan. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengesampingkan pengenaan sanksi pidana sesuai dengan UNDANG-UNDANG. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction