Correct Article 13
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Current Text
(1) Produk Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat menggunakan kontrak pintar (smart contract).
(2) Penggunaan kontrak pintar (smart contract) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dengan penyimpanan kesepakatan kontrak pintar (smart contract).
(3) Penyimpanan kesepakatan kontrak pintar (smart contract) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat syarat dan ketentuan mengenai otomasi
pelaksanaan hak dan kewajiban yang diperjanjikan dalam kontrak pintar (smart contract).
(4) Kontrak pintar (smart contract) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau hasil cetaknya dapat menjadi alat bukti hukum yang sah sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Your Correction
