Correct Article 5
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Current Text
(1) Bank INDONESIA mengatur produk Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
(2) Produk Pasar Uang meliputi:
a. Instrumen Pasar Uang; dan
b. konfirmasi tertulis dan/atau kontrak keuangan di Pasar Uang.
(3) Produk Pasar Valuta Asing meliputi konfirmasi tertulis dan/atau kontrak keuangan di Pasar Valuta Asing.
(4) Konfirmasi tertulis dan/atau kontrak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) dapat berbentuk dokumen elektronik maupun nonelektronik.
(5) Konfirmasi tertulis dan/atau kontrak keuangan dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Your Correction
