Correct Article 3
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Current Text
Prinsip dasar pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing meliputi:
a. mempertimbangkan praktik terbaik secara internasional;
b. digitalisasi data dan informasi;
c. mengintegrasikan perspektif inklusif dan keuangan berkelanjutan;
d. bersifat efektif, efisien, dan bertata kelola yang baik; dan
e. mendorong sinergi dan peningkatan inovasi.
Your Correction
